ACEH UTARA, CBNPOST.COM — Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dilantik, dikukuhkan, dan sebagian diberhentikan dengan hormat dari jabatan lama mereka, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 821.2-234/16/2026 yang ditetapkan di Lhoksukon pada 24 Februari 2026.
Pelantikan ini mencakup jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal pelantikan.
Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik
Sejumlah pejabat eselon II mendapat amanah baru dalam rotasi ini. Nazar Hidayat, SE., MA yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kini dilantik sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan tunjangan jabatan struktural sebesar Rp 2.025.000 per bulan.
Sementara itu, Hamdani, SE yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kini dipercaya sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah.
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M dilantik sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, dan Joni, SH dilantik sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara. Ketiganya mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 1.260.000 per bulan.
Tak ketinggalan, Samsul Bahri, SE yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris pada Kantor Camat Samudera kini mendapat kepercayaan baru sebagai Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Rotasi di Tingkat Administrator
Pada tingkat Administrator, sejumlah pejabat juga mengalami pergeseran posisi strategis.
Faisal, SE., M.Si yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian kini dilantik sebagai Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara.
Teuku Haviz, SE., MSM dipercaya sebagai Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Syahrullah, SE., M.S.M dilantik sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, sementara Wardiani, S.Sos dipercaya sebagai Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada instansi yang sama.
Beberapa nama lain yang turut mengisi jabatan Administrator baru antara lain Munzir, SE sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Marini Effendi, S.STP., M.A.P sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
Nova Andriani, MPP., M.Ec.Dev sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah.
Mirza, SE sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya, Edi Elfida, SE.Ak dilantik sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
Ilyas, S.Sos sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi.
Muliadi, S.Pd.I., M.Pd sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian.
Chairunniza, ST., M.Si sebagai Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
Mahhiyar, SE sebagai Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Aceh Utara.
Seluruh pejabat Administrator mendapat tunjangan jabatan struktural sebesar Rp 980.000 per bulan.
Rotasi Pejabat Pengawas
Di tingkat Pengawas, empat nama dilantik dalam posisi baru.
Erlan Safari, S.STP., M.S.M dilantik sebagai Kepala Subbagian Protokol pada Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Haris Munandar, SE dipercaya sebagai Kepala Subbagian Penyusunan Program pada Badan Pendapatan Daerah, Idaryani, S.Sos.
Sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan, T. Amnullah, SH sebagai Kepala Subbagian Penyusunan Program pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Cut Fajria, SE sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan pada instansi yang sama. Seluruh pejabat Pengawas mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 540.000 per bulan.
Dasar Hukum Pelantikan
Pelantikan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Utara, serta Rekomendasi Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11459/R-AK.02.03/SD/F.II/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Keputusan ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Aceh Besar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon.
Amanah Baru, Tanggung Jawab Baru
Rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menempatkan aparatur sipil negara sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Para pejabat yang baru dilantik diharapkan segera menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Kabupaten Aceh Utara. ( Mul)
