CBNpost.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut layanan publik yang menyentuh jutaan umat Muslim Indonesia. KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengakui proses penyidikan berjalan tidak cepat, namun dilakukan secara hati-hati dan teliti. Menurutnya, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP RI)
