CBNPOST.COM | ACEH UTARA— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang berstatus non aktif berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03HUK2026 yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.Acara ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, H. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd.
Serta turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Abdurrahman, SKM., M.Si., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, S.ST., M.Si., perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta sejumlah aparatur kecamatan dan kepala desa/gampong dan bidan se-Kabupaten Aceh Utara.
Data yang dipaparkan pihak BPJS Kesehatan dalam forum tersebut menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.
Ribuan peserta PBI Jaminan Kesehatan di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dinyatakan non aktif berdasarkan SK 03HUK2026.
Penonaktifan massal ini terjadi merata di ratusan desa dan gampong yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Plt. Sekda H. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. dalam arahannya menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan secara serius dan terkoordinasi.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kurang mampu terhambat aksesnya hanya karena persoalan administrasi. Seluruh OPD terkait harus bergerak cepat,” tegasnya.
Penonaktifan kepesertaan PBI tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perubahan data kependudukan, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan iuran.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Abdurrahman, SKM., M.Si., menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI melalui koordinasi dengan seluruh Puskesmas dan fasilitas kesehatan pertama yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, S.ST., M.Si., turut memberikan kontribusi penting dalam rapat tersebut dengan memaparkan data sosial ekonomi masyarakat yang valid sebagai dasar pembaruan data peserta PBI di lapangan.
Kehadiran BPS dinilai sangat strategis mengingat data statistik kependudukan dan sosial ekonomi menjadi salah satu acuan utama dalam proses verifikasi dan validasi data peserta PBI.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinyatakan non aktif untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, WhatsApp di nomor 08118750400, atau menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Kedua, apabila terbukti non aktif, masyarakat diminta segera melapor ke Pemerintah Desa/Gampong setempat untuk mendapatkan surat keterangan dan selanjutnya data akan diteruskan ke Dinas Sosial.
Ketiga, masyarakat dapat langsung mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Keempat, masyarakat juga dapat langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen lengkap untuk meminta penjelasan alasan penonaktifan sekaligus mengikuti prosedur pengaktifan kembali.
Bagi masyarakat yang dalam kondisi mendesak membutuhkan layanan kesehatan namun kepesertaannya masih berstatus non aktif, Pemkab Aceh Utara menegaskan bahwa layanan tetap bisa diakses melalui program Jamkesda, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, maupun layanan kesehatan gratis di Puskesmas dengan menunjukkan KTP dan KK.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menargetkan proses verifikasi dan pengaktifan kembali seluruh peserta PBI non aktif yang terdampak SK 03HUK2026 dapat diselesaikan secepatnya, demi memastikan seluruh masyarakat kurang mampu di Kabupaten Aceh Utara dapat kembali menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa hambatan. (Mul)
