LHOKSUKON | CBNPOST – DPRK Aceh Utara menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas dengan menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II, Jumat (24/4/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025, yang dinilai menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan sekaligus mengoreksi berbagai kekurangan di lapangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., MM., serta dihadiri Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., unsur Forkopimda, kepala SKPK, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Arafat menegaskan bahwa rekomendasi DPRK bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk kontrol politik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Melalui rekomendasi ini, DPRK memberikan catatan penting terhadap capaian kinerja, termasuk hal-hal yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sorotan Kinerja dan RegulasiEvaluasi DPRK dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja sejak akhir Maret 2026. Pansus menelaah berbagai aspek, mulai dari realisasi program pembangunan hingga implementasi Qanun dan kebijakan kepala daerah.
Sejumlah catatan yang dihimpun mencakup efektivitas pelaksanaan program, konsistensi kebijakan, hingga kualitas pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan.
Dokumen rekomendasi tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui Plt. Sekda untuk ditindaklanjuti. Bukan Sekadar Seremoni DPRK berharap rekomendasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
Penegasan ini menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan publik di Aceh Utara.Rapat paripurna ditutup dengan pernyataan resmi pimpinan sidang, disertai harapan agar seluruh catatan DPRK dapat dijadikan bahan evaluasi nyata oleh pemerintah daerah ke depan. ( Mul)
