ACEH TIMUR — Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 275/Pdt.G/2026/MS.Idi di Mahkamah Syar’iyah Idi tetap digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan para pihak meskipun penggugat tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
Sidang gugatan cerai yang diajukan Mutia Sari, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur, terhadap suaminya tersebut tetap berlangsung karena penggugat telah memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya. Dalam sidang perdana itu, pihak penggugat hanya dihadiri kuasa hukum, sedangkan pihak tergugat hadir bersama kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Wafa’, menegaskan bahwa persidangan tetap dapat dilanjutkan selama pihak yang berhalangan hadir diwakili secara sah oleh kuasa hukum.
“Pada prinsipnya, persidangan tetap berjalan selama pihak yang berhalangan hadir telah diwakili secara sah oleh kuasa hukum. Namun, pada sidang berikutnya prinsipal harus dihadirkan,” ujar Wafa’ saat membuka persidangan.
Kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Fakhrurrazi & Para Rekan menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir pada sidang perdana dan akan dihadirkan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi serta menghadirkan prinsipal penggugat,” ujar kuasa hukum penggugat.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang bertentangan dengan fakta persidangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum dalam perkara tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses persidangan hingga selesai nantinya dan tidak menggiring opini-opini yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya, apalagi pernyataan tersebut bukan disampaikan oleh kuasa hukum para pihak,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum penggugat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan di Mahkamah Syar’iyah Idi dengan agenda mediasi antara para pihak.
