BANDA ACEH | CBN POST — Pemerintah Aceh terus mematangkan kesiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi ribuan warga terdampak bencana di 17 kabupaten/kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menegaskan bahwa seluruh kendala administratif dan teknis lahan harus tuntas dalam waktu singkat.
Kepastian hunian ini menjadi prioritas utama Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) agar masyarakat terdampak bencana dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan tenang dan bermartabat.Huntap Harus Strategis dan Dekat Aktivitas EkonomiDalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026), Sekda M. Nasir menyoroti pentingnya pemilihan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Ia mengingatkan agar kasus di Gayo Lues dan Aceh Utara menjadi pelajaran, di mana warga menginginkan lokasi hunian tetap yang tidak jauh dari desa asal agar tetap bisa bertani dan beraktivitas ekonomi.
“Status lahan harus clean and clear. Kita tidak ingin membangun hunian yang jauh dari pusat aktivitas warga. Di Langkahan, Aceh Utara, misalnya, warga minta tetap dekat dengan desa asal. Kita harus cari solusi, termasuk opsi pengadaan lahan baru jika pemerintah kabupaten terkendala ketersediaan tanah,” tegas M. Nasir.
Legalitas Kuat: Hak Milik, Bukan Sekadar HGBSelain lokasi, Sekda Aceh juga memberikan atensi khusus pada aspek legalitas. Ia menginstruksikan Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh untuk berkoordinasi dengan BPN agar skema penguasaan lahan bagi masyarakat benar-benar kuat secara hukum.
“Masyarakat harus memiliki kepastian jangka panjang. Skema tanpa sertifikat atau sekadar HGB di atas HPL bukanlah solusi ideal. Saya minta legalitasnya diperkuat agar tidak muncul sengketa di kemudian hari,” tambah Sekda M. Nasir di hadapan kepala SKPA terkait.
Skema Pembiayaan R3P dan Optimalisasi AsetPlh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menjelaskan bahwa tantangan dinamis di lapangan akan disiasati dengan memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah daerah.
Adapun anggaran pembangunan Huntap ini telah secara resmi dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026.
Langkah taktis yang dikawal langsung oleh Sekda Aceh ini membuktikan kehadiran negara dalam memberikan solusi nyata bagi para korban bencana hidrometeorologi di Aceh. Pemerintah Aceh berkomitmen agar seluruh proses pembangunan hunian ini berjalan transparan, tepat sasaran, dan selesai sesuai target. (Adv)
