LHOKSUKON | CBNPOST– Ketertiban sebuah daerah bukanlah tentang seberapa banyak aturan yang dibuat, melainkan seberapa adil dan santun aturan itu ditegakkan di tengah masyarakat. Semangat inilah yang terpancar dari Aula Setdakab Aceh Utara, Landing, pada Selasa (31/03/2026).
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satpol PP dan WH menggelar rapat internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tajuk yang sarat makna: “Sidik Sakti Indera Waspada”. Sebuah gerakan untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum di bumi Pase dilakukan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Pesan Kebijakan: Menegakkan Aturan, Bukan Mencari Kesalahan
Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, dalam arahannya memberikan pesan yang sangat teduh namun tegas. Ia mengingatkan bahwa petugas penyidik adalah wajah pemerintah di lapangan. Oleh karena itu, validitas data dan sertifikasi resmi setiap personel menjadi harga mati.
“Kita ingin warga merasa terlindungi, bukan terintimidasi. Profesionalisme petugas adalah kunci agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah sebagai pengayom yang adil,” tutur Dr. Fauzan.
Pesan ini menjadi kompas kebijakan yang jelas: Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Aceh Utara kini bergerak ke arah yang lebih terukur. Bukan lagi sekadar razia atau penindakan, tapi sebuah proses penyidikan yang memiliki dasar hukum yang kuat dan petugas yang terlatih.
Sekretariat Bersama: Simbol Kepastian Hukum
Langkah besar lainnya yang patut diapresiasi adalah kesepakatan pembentukan Sekretariat Penyidik PPNS di Kantor Satpol PP dan WH. Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andri Zulfa, bergerak cepat dengan menginstruksikan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) yang transparan.
Ini adalah pelajaran penting bagi birokrasi: bahwa kekuatan tanpa panduan (SOP) yang jelas hanya akan melahirkan ketidakpastian. Dengan adanya sekretariat dan aturan main yang jelas, masyarakat kini memiliki sandaran hukum yang nyata jika berurusan dengan penegakan regulasi daerah.
Membangun Masa Depan yang Tertib dan Damai
Melalui koordinasi 11 Penyidik PPNS dari berbagai instansi, Aceh Utara sedang merajut kembali kepercayaan publik. Bahwa peraturan daerah hadir bukan untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan untuk memastikan hak setiap orang terlindungi—mulai dari ketertiban umum hingga perlindungan lingkungan.
Dengan koordinasi yang solid dan markas komando yang jelas, harapan kita adalah satu: Aceh Utara yang lebih tertib, lebih efektif, namun tetap memberikan rasa aman dan damai bagi setiap jiwa yang tinggal di dalamnya. ( MUl)
