LHOKSUKON | CBNPOST — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Selasa, 31 Maret 2026, di Gedung DPRK Aceh Utara, Lhoksukon. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., MM., yang secara resmi membuka sidang dengan satu ketukan palu. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Wakil Ketua dan Anggota DPRK, staf ahli bupati, para asisten, Sekretaris Dewan, kepala SKPK, pimpinan badan, kantor dan lembaga daerah, BUMD, para camat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara yang dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 42 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK,” ujar Arafat.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mensyaratkan laporan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, penyampaian LKPJ dilakukan oleh Dr. Fauzan, S.STP., MPA., selaku Asisten I Setdakab Aceh Utara, yang mewakili Bupati. Ia secara simbolis menyerahkan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRK sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRK kemudian menginstruksikan seluruh anggota dewan untuk segera melakukan pembahasan terhadap dokumen tersebut guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan solutif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Pembahasan LKPJ ini harus dilakukan secara serius dan mendalam, agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam rangka mendukung proses pembahasan, DPRK Aceh Utara juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Utara dengan Nomor 900/352 tanggal 30 Maret 2026, terkait permintaan data realisasi fisik, keuangan, hibah, serta bantuan sosial APBK Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dijadwalkan mulai melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 2 April 2026. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, pimpinan dewan meminta agar seluruh pimpinan SKPK tetap berada di daerah selama masa pembahasan berlangsung.
Rapat Paripurna ke-2 ini ditutup secara resmi oleh Ketua DPRK dengan ucapan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin dan tiga ketukan palu. Selanjutnya, seluruh anggota dewan diminta tetap berada di ruang sidang untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. (Mul)
