CBNPOST.COM, ACEH – Partai Kebangkitan Bangsa melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Aceh untuk masa bakti 2026–2031.
Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 15 Maret 2026.Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan M. Daud—yang akrab disapa HRD dan juga anggota DPR RI Daerah Pemilihan Aceh II—mengajak seluruh kader potensial untuk mengambil peran strategis dalam kepemimpinan partai di tingkat cabang.
“DPW PKB Aceh membuka ruang seluas-luasnya bagi kader internal yang memiliki kapasitas, komitmen, dan minat untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPC PKB kabupaten/kota. Baik pengurus, anggota DPRK maupun anggota DPRA, semua memiliki kesempatan yang sama,” ujar HRD.
Terbuka untuk Tokoh EksternalTak hanya kader internal, PKB Aceh juga membuka peluang bagi tokoh eksternal yang belum menjadi kader partai. HRD mengajak pengusaha, kalangan dayah, akademisi, cendekiawan, profesional, ekonom, aktivis sosial, pegiat kemanusiaan, pemuda, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, hingga mantan birokrat yang telah purnatugas untuk ikut mendaftar.
Menurutnya, PKB adalah rumah politik yang inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat baik, kapasitas kepemimpinan, jejaring, serta semangat pengabdian.
“PKB tidak eksklusif, tetapi inklusif. Siapa pun yang memiliki potensi dan komitmen untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh, kami persilakan mendaftar,” tegasnya.
Syarat dan Mekanisme PendaftaranHRD menjelaskan, persyaratan administrasi tidak rumit. Bakal calon cukup mengirimkan Curriculum Vitae (CV) ke email pkb_aceh@pkb.or.id atau menghubungi Panitia Penjaringan melalui WhatsApp di 0813 6010 9482 selama masa pendaftaran berlangsung.“Format CV bebas. Kirimkan daftar riwayat hidup yang informatif dan menarik sebagai bahan pertimbangan awal bagi tim seleksi,” ujarnya.
Tahapan SeleksiKandidat yang dinilai memiliki potensi akan dibawa ke forum Musyawarah Cabang (Muscab) yang dijadwalkan berlangsung antara 28 Maret hingga 20 April 2026.
Selanjutnya, para kandidat akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
HRD menegaskan bahwa kewenangan akhir penetapan Ketua DPC sepenuhnya berada di tangan DPP PKB, sesuai mekanisme organisasi partai.
“DPW dan DPC menjalankan proses penjaringan dan pengusulan. Namun keputusan final dan penetapan calon Ketua DPC PKB merupakan kewenangan DPP PKB,” jelasnya.
Politik sebagai Jalan KemaslahatanLebih jauh, HRD menekankan bahwa PKB tidak sekadar partai politik elektoral, melainkan sarana perjuangan untuk menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan agama.
Menurutnya, berpolitik di PKB adalah bagian dari jihad sosial melalui jalur konstitusional.
“Melalui politik kita bisa mengawal dan merumuskan kebijakan yang berpihak serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dengan PKB, masyarakat harus merasakan manfaat yang nyata,” ujarnya.
Perhatian Khusus untuk Generasi Muda dan Santri dalam kesempatan itu, HRD juga mengajak generasi muda Aceh terutama yang berlatar belakang pesantren, santri, dan dayah untuk tidak alergi terhadap politik.
“PKB Aceh sangat terbuka bagi kader muda berlatar belakang santri dan dayah. Politik adalah alat, dan PKB adalah perahu perjuangan untuk berijtihad dan menghadirkan kemaslahatan umat melalui kebijakan publik,” pungkasnya.
Tim Lima Penataan StrukturUntuk mengawal proses penjaringan dan penataan DPC, DPW PKB Aceh telah membentuk Tim Penataan Struktur dan Panitia Seleksi DPC PKB se-Provinsi Aceh, yang dikenal sebagai Tim Lima.
Tim ini diketuai oleh Muhammad Adam, dengan anggota Salihin, Rijaluddin, Amiruddin M. Daud, dan Tgk. Zulfikar.
Pembentukan tim ini menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan seleksi kepengurusan DPC PKB Aceh periode 2026–2031 dilaksanakan secara terstruktur, objektif, dan sesuai mekanisme organisasi partai.
DPW PKB Aceh berharap, melalui proses ini akan lahir kepemimpinan DPC yang kuat, inklusif, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap kabupaten dan kota di Aceh. (Mul)
