ACEH UTARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara resmi memulai tahap wawancara akhir dalam rangka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Senin (5/10/2026).
Tahapan wawancara akhir tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian seleksi setelah sebelumnya para peserta mengikuti uji kompetensi pada 28-30 September 2026.
Dalam tahapan ini, peserta mengikuti wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan akademisi.
Wawancara menjadi salah satu tahapan penting untuk menggali lebih jauh kemampuan dan kesiapan para peserta dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi. Penilaian mencakup sejumlah aspek, di antaranya kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan serta kemampuan peserta dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang dilamar.
Seleksi terbuka JPT Pratama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Melalui sistem merit, proses pengisian jabatan diharapkan berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel dengan mengedepankan kompetensi serta kualifikasi calon pejabat.
Selain itu, pelaksanaan seleksi juga diarahkan untuk memperkuat penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai bagian dari budaya kerja aparatur sipil negara.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasilnya akan ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap proses seleksi tersebut mampu menghasilkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, integritas dan kemampuan kepemimpinan yang memadai sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun jumlah peserta, jabatan yang diseleksi serta keterangan resmi dari Ketua Pansel mengenai pelaksanaan wawancara akhir belum dicantumkan dalam siaran pers yang diterima. (MUL)
