Aceh Timur | CBNPost.com — Masyarakat petani Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, secara resmi menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan manajemen PT Bumi Flora terkait konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang digelar pada Senin (26/1/2026) dan mencerminkan desakan kuat agar negara hadir menyelesaikan sengketa lahan secara adil, transparan, dan bermartabat.Berikut 10 tuntutan masyarakat petani Desa Alue Lhok.
Masyarakat menuntut keadilan atas pengambilalihan kebun dan wilayah kelola warga oleh PT Bumi Flora, yang dinilai masuk ke wilayah masyarakat tanpa mengindahkan nilai adat dan sosial setempat.
Masyarakat meminta kepada pihak kepolisian agar tidak membawa senjata saat berada di tengah masyarakat, mengingat warga mengalami trauma berkepanjangan dan menegaskan bahwa perjuangan mereka bersifat damai serta tidak anarkis.
Masyarakat menyatakan sebelumnya hidup dalam ketakutan akibat intimidasi bersenjata, namun kini bersatu dan tidak lagi takut untuk menuntut kembali hak atas tanah mereka dari PT Bumi Flora.
Warga bersolidaritas penuh dan meminta pemerintah serta negara hadir secara aktif untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Alue Lhok.
Masyarakat menolak segala bentuk negosiasi tanpa kesepakatan nyata berupa pengembalian tanah dan wilayah masyarakat, serta penerbitan dokumen kepastian hukum yang sah dan mengikat.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Masyarakat menuntut pemilik PT Bumi Flora segera melepaskan lahan sengketa dan mengembalikan bukti kepemilikan kebun milik warga.
Warga meminta negara hadir karena tanah dan wilayah kelola mereka dinilai telah diambil secara paksa oleh PT Bumi Flora.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk menghentikan dan mencabut izin operasional PT Bumi Flora yang dinilai menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan.
Masyarakat menuntut penyelesaian tuntas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Bumi Flora, termasuk peristiwa yang diduga telah menyebabkan hilangnya nyawa petani.
Mediasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, Tim Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur, serta anggota DPRK Aceh Timur, yakni Mahmuddin, Armia, dan Zulfahmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Flora belum memberikan keterangan resmi terkait sepuluh tuntutan masyarakat tersebut.
