BANDA ACEH | CBN POST — Kabar gembira menyapa masyarakat Aceh menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas realisasi bantuan dana kemasyarakatan untuk pembelian sapi meugang senilai Rp72.750.000.000 (Tujuh Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dana bantuan tersebut telah resmi ditransfer melalui Sekretariat Presiden ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 19 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh pada Selasa (3/2/2026).
Realisasi Cepat untuk Ringankan Beban WargaWagub Dek Fadh menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap permohonan yang diajukan Pemerintah Aceh demi meringankan beban warga pascabencana hidrometeorologi.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden telah menyetujui permohonan kami. Dana sudah ditransfer hari ini. Kami mewakili seluruh masyarakat Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dek Fadh dalam keterangan resminya, Selasa malam.
Instruksi Tegas kepada 19 Bupati dan Wali Kota menindaklanjuti bantuan raksasa ini, Pemerintah Aceh melalui koordinasi Sekda Aceh menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota di 19 daerah penerima untuk segera melakukan pembelian sapi meugang sesuai alokasi.
Para kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh agar distribusi dilakukan secara merata, tertib, dan tepat sasaran.“Prioritas utama adalah warga terdampak bencana dan masyarakat di lokasi pengungsian. Penyaluran harus rampung paling lambat satu hari sebelum meugang puasa agar masyarakat dapat menyambut Ramadhan dengan penuh sukacita,” tegas Wagub.
Transparansi dan Laporan kepada PresidenAdapun 19 wilayah penerima bantuan meliputi: Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Timur, Bireuen, Langsa, Aceh Utara, Aceh Barat, Pidie, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Selatan, hingga Simeulue.
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan dokumentasi dan laporan realisasi kepada Biro Isra Setda Aceh paling lambat tiga hari setelah Ramadhan untuk dilaporkan kembali kepada Presiden. Sinergi antara kebijakan Mualem-Dek Fadh dan kedermawanan Presiden Prabowo ini menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah kesulitan rakyat Aceh. (Adv)
