LHOKSUKON | CBNPOST – Memasuki periode 1 April 2026, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan bahwa tidak terdapat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU Pertamina di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Utara.
Kebijakan harga tetap ini berlaku untuk seluruh jenis produk BBM, baik kategori subsidi maupun non-subsidi. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah guna menjaga stabilitas harga energi nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Pertamina menegaskan telah melakukan berbagai langkah optimalisasi (best effort), mulai dari koordinasi intensif dengan Pemerintah, negosiasi dengan pemasok energi, hingga optimalisasi produksi kilang dan distribusi energi demi menjamin ketersediaan stok bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan dalam jumlah yang wajar.
Masyarakat juga diminta untuk tidak terpengaruh oleh isu atau informasi yang dapat memicu kepanikan dalam membeli (panic buying).
Pantauan CBNPOST di lapangan menunjukkan bahwa situasi di sejumlah SPBU wilayah Aceh Utara masih terpantau kondusif. Dengan adanya kepastian harga ini, aktivitas transportasi dan logistik diharapkan tetap berjalan normal tanpa adanya spekulasi harga di tingkat pengecer. (Mul)
