Tajuk Redaksi
Bantuan bagi warga terdampak bencana seharusnya menjadi kerja cepat, bukan pekerjaan yang diperlambat oleh alasan administratif. Namun yang terjadi di daerah justru sebaliknya data dijadikan tameng, sementara penderitaan rakyat terus berlangsung.
Pemerintah pusat telah menyatakan kesiapan anggaran dan mekanisme penyaluran melalui BNPB dan Kementerian Sosial. Dengan demikian, jika bantuan belum juga diterima warga, persoalannya bukan lagi pada ketersediaan dana, melainkan kinerja pemerintah daerah dalam menunaikan kewajiban administratifnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan responsif, terlebih dalam situasi darurat.
Pasal 4 UU tersebut menempatkan kepentingan umum sebagai asas utama, bukan kepentingan birokrasi.
Lebih jauh, Pasal 21 UU Pelayanan Publik mewajibkan pejabat publik bertindak profesional dan tidak menunda pelayanan tanpa alasan yang sah.
Penundaan berlarut dalam pendataan korban bencana, yang berdampak langsung pada tertahannya bantuan, patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum dan etika pemerintahan.
Dalam konteks kepemimpinan daerah, kepala daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan dalih teknis di tingkat OPD.
Etika jabatan kepala daerah menuntut kehadiran nyata negara ketika warganya berada dalam kondisi darurat. Kepemimpinan diuji bukan saat upacara, melainkan saat rakyat kehilangan rumah dan sumber penghidupan.
Jika administrasi berjalan lebih lambat daripada penderitaan warga, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan moral dalam pelayanan publik.
Kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, karena adanya penundaan yang merugikan masyarakat luas.
Redaksi menilai, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi internal dan membuka data secara transparan. Bantuan bencana bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Jika keterlambatan ini terus dibiarkan, maka bencana yang dihadapi rakyat tidak lagi berhenti pada banjir atau lumpur, tetapi berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerahnya sendiri.
