28.5 C
Banda Aceh

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Investasi Kelapa Sawit Milyaran Rupiah

LHOKSEUMAWE | CBNPost – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26) Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI, (56) IRT warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Tersangka yang ditangkap yakni F (53) Warga Desa Blang Lancang Dewantara, Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K di sela konferensi pers kasus tersebut yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa (01/11/22) pagi.

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada sabtu (10/9) di sebuah warung di Lancang Barat, Dewantara.

baca juga: Perbudakan Terhadap Awak Kapal Perikanan Asing Masih Terjadi

Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp. 2,740 miliar rupiah. Setiap transferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit dan menjanjikan keuntungan hingga 7 miliar rupiah,” ujar Henki.

Kapolres menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa (12/5/22) di salah satu warung Simpang Empat Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Perkenalan korban dengan tersangka sejak tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

baca lainnya: Pusat Pengembangan Bisnis UIN Ar-Raniry Benchmarking ke Badan Pengelola Usaha Universitas Brawijaya

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban, apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal 2 juta rupiah sampai dengan 150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Lalu korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar dan kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Adapun bukti yang berhasil disita adalah satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.

Kemudian 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp. 2,740 miliar rupiah, 295 print out rekening Bank Mandiri dan satu Buku Tabungan Bank Mandiri.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini. [Wir]

lainnya: FPTI Aceh Perkuat Tim Menuju PON 2024

Artikel Terkait

Artikel Terbaru