BANDA ACEH | CBN POST — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran penanganan bencana tahun 2025 dilaksanakan secara transparan, mengikuti sistem keuangan resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penjelasan ini sekaligus menepis isu tidak berdasar mengenai ketidaktransparanan anggaran yang sempat beredar di publik.
Juru Bicara Posko Bencana Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa per 31 Desember 2025, total bantuan dari berbagai Pemerintah Daerah se-Indonesia yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp32,9 miliar.
Mekanisme Pengawasan Ketat Murthalamuddin menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak dilakukan di luar sistem. Seluruh proses penyaluran telah melalui pengawasan dan review ketat dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) guna menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Sistem bantuan keuangan bersifat transit administratif. Dana langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota terdampak, dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah secara mandiri sesuai kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Rincian Penyaluran AnggaranHingga akhir tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menyalurkan Rp26,7 miliar kepada kabupaten/kota terdampak dalam dua tahap. Selain itu, dialokasikan pula Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 miliar (termasuk bantuan Presiden Rp20 miliar), di mana Rp71,4 miliar telah dicairkan untuk kebutuhan logistik dan operasional kemanusiaan.
Fokus pada Logistik dan OperasionalDana BTT difokuskan pada pengadaan sekitar 695 ribu ton logistik yang disalurkan melalui Dinas Sosial ke wilayah terdampak berat. Murthalamuddin juga mengklarifikasi bahwa bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial dikelola langsung oleh kementerian terkait, bukan oleh Pemerintah Aceh.
Dengan total anggaran penanganan bencana mencapai Rp113,8 miliar (gabungan bantuan daerah dan BTT), Pemerintah Aceh memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat dan pemulihan infrastruktur pascabencana. (Adv)
