Aceh Utara | CBNpost.com, Kamis (15/1/2026) – Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, H. Ismail Ajalil (Ayahwa) mengimbau seluruh masyarakat yang terdampak bencana agar segera melaporkan data kerugian kepada aparatur gampong sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Ismail Ajalil dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pelaporan data kerugian sangat penting sebagai dasar penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana.
“Saya menghimbau kepada para tuhapheut, para geuchik, dan seluruh masyarakat, agar seluruh data kerugian masyarakat yang terdiri dari rumah rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, serta kerugian masyarakat lainnya, agar segera dilaporkan kepada geuchik,” ujar Ismail Ajalil.
Menurutnya, pemerintah daerah memberikan waktu pelaporan hingga 17 Januari 2026. Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Dilaporkan sesuai fakta dan kejadian, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Data harus sesuai dengan kenyataan, jangan diada-adakan,” tegasnya.Bupati menjelaskan, seluruh data yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi oleh BPBD dan instansi terkait sebelum diteruskan ke tingkat provinsi.
“Data tersebut akan diverifikasi oleh BPBD, kemudian akan kita kirimkan kepada Bapak Gubernur, dan selanjutnya Bapak Gubernur akan meneruskan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dan aparatur gampong dapat bekerja sama menyampaikan data yang valid dan akurat, agar proses penanganan dan bantuan bagi korban bencana di Aceh Utara dapat berjalan tepat sasaran.“Mungkin demikian himbauan ini,” tutup Ismail Ajalil. (ML)
