28.5 C
Banda Aceh

OJK Mungkinkan Restrukturisasi Kredit untuk Daerah Terdampak Bencana

JAKARTA | CBNPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana). Demikian dijelaskan Direktur Humas OJK, Darmansyah melalui siaran tertulis di Jakarta, Rabu (9/11/22).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Baca: DKP Aceh Canangkan Mangrove Park di Koeta Radja

Darmansyah menjelaskan, melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil dan jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana.

Selain itu aspek lainnya adalah persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan 10 miliar rupiah terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana dan/atau aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Baca juga: Mendagri Perpanjang PPKM, Kasus Harian Covid-19 Meningkat

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini menurut Darmansyah adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

“Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya,” ujar Darmansyah.

Ia juga menambahkan LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus untuk Bank lanjutnya, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB. Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard),” tutupnya. []

Berita lainnya: Musabaqah KORPRI, Haili Yoga Eksibisi Lomba Azan

H Tantawi: Formasi Guru Agama Kristen dan Katolik Belum Dibutuhkan di Lhokseumawe

Artikel Terkait

Artikel Terbaru