Jakarta | CBNPost.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan percepatan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh mekanisme pendaftaran dan pendataan korban telah selesai dilakukan.
Dalam keterangan tertulisnya, pemerintah menyampaikan bahwa proses pendataan telah melalui tahapan verifikasi dan validasi berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat penyaluran bantuan kepada warga yang telah masuk dalam daftar penerima.
Rincian Bantuan Kerusakan RumahDana stimulan perbaikan rumah diberikan berdasarkan tingkat kerusakan, yaitu:
Rusak ringan sebesar Rp15 juta
Rusak sedang sebesar Rp30 juta
Rusak berat sebesar Rp60 juta, termasuk penyediaan hunian tetap.
Selain bantuan perbaikan hunian, setiap keluarga penerima juga memperoleh Bantuan Biaya Isi Rumah (BIR) sebesar Rp3 juta serta bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta.
Jaminan Hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi pemulihan, pemerintah menyalurkan Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per orang per bulan selama tiga bulan.
Tahapan Verifikasi dan PenyaluranPendataan korban sebelumnya dilakukan oleh kepala desa, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah kabupaten/kota bersama unsur kepolisian dan kejaksaan.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, pemerintah memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai data yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana di ketiga provinsi tersebut.
