LHOKSUKON | CBNPOST — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan publik.
Kapolres Aceh Utara, Trie Aprianto, menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
“Asap hari ini adalah bencana di hari esok. Mari kita jaga alam demi kita semua. Patuhi hukum, jaga alam, dan selamatkan masa depan,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Senin (20/4/2026).
Ancaman Hukum TegasPihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan tanpa pandang bulu. Sejumlah regulasi telah disiapkan sebagai dasar penegakan hukum, di antaranya:
Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Pelaku yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutananPembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 48 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2004 Pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar yang menimbulkan pencemaran lingkungan terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Dampak Serius Karhutla Selain ancaman hukum, Polres Aceh Utara juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan akibat karhutla, di antaranya:
Kerusakan EkosistemKebakaran hutan menyebabkan kerusakan besar pada flora dan fauna serta mengganggu keseimbangan alam.Gangguan KesehatanAsap tebal dapat memicu penyakit pernapasan seperti ISPA dan mengancam kelompok rentan.
Hambatan Transportasi Kabut asap mengganggu aktivitas transportasi darat maupun udara yang berdampak pada perekonomian.
Ancaman Masa DepanKerusakan lingkungan akan diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang semakin rentan terhadap bencana.
Peran Aktif Masyarakat Polres Aceh Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran ilegal.
Langkah preventif ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Aceh Utara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk kabut asap yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan keberlanjutan hidup generasi mendatang dapat terjamin. ( Mul)
