CBNPOST.COM | ACEH UTARA — Ismail A Jalil menggagas terobosan baru dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Utara dengan melibatkan pihak ketiga profesional serta menerapkan sistem retribusi kepada masyarakat.
Program tersebut dimulai melalui skema uji coba di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan volume sampah cukup tinggi.
Bupati yang akrab disapa Ayah Wa itu menyampaikan bahwa sistem baru dirancang agar pengelolaan sampah lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Pihak ketiga nantinya bertanggung jawab atas proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pengelolaan akhir sampah di wilayah layanan.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara profesional agar persoalan yang berulang dapat diselesaikan secara bertahap,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Panton Labu, Jumat 27/2/2026 dini hari.
Skema Bertahap dan Efisiensi Anggaran Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara masih memberikan dukungan berupa sebagian tenaga kebersihan dan armada angkutan dari dinas terkait.
Setelah sistem berjalan stabil, pengelolaan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk menciptakan lingkungan bersih, tetapi juga untuk menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang selama ini cukup besar terserap untuk operasional persampahan.
Dengan pola kerja sama tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat belanja operasional sekaligus memperkuat pengawasan layanan.
Berpotensi Tingkatkan PAD Selain efisiensi anggaran, skema ini juga dirancang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak ketiga akan memungut retribusi sampah dari pelaku usaha, pemilik toko, dan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku.
Retribusi tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD Kabupaten Aceh Utara.
Tokoh masyarakat Tanah Jambo Aye, H. Samsul Bahri, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai persoalan sampah di Panton Labu telah lama menjadi keluhan warga.
“Kami berharap program ini berjalan konsisten dan memberi perubahan nyata bagi kebersihan kota,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program percontohan tersebut.
Jika dinilai efektif dan berdampak positif, skema pengelolaan berbasis pihak ketiga akan diperluas secara bertahap ke kecamatan lainnya di Aceh Utara.
Dengan pendekatan bertahap ini, Pemerintah Aceh Utara menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang profesional, efisien, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. (Mul)
